Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Potensi Besar, Pajak Restoran Masih “Bocor-bocor”, Begini Temuan BPK
Wajo|Jumat, 13 Oktober 2023 20:02 PM
FAJAR, SENGKANG – Potensi pajak restoran di Kabupaten Wajo sejatinya besar. Hanya saja, pemilik restoran masih tidak taat.
Laksanakan Pengawasan APBD, Andi Ansyari Mangkona Paparkan Pembangunan Jalan di Wajo
Wajo|Senin, 25 September 2023 16:54 PM
FAJAR, SENGKANG — Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Andi Ansyari Mangkona (AAM) menggelar kegiatan pelaksanaan pengawasan APBD Sulsel
Kunjungi Lahan Tani Desa Paselloreng Wajo, Bahtiar Target Tanam Lima Ribu Hektare Pisang
Wajo|Senin, 25 September 2023 09:03 AM
WAJO, FAJAR — Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan budi daya pisang di Sulsel.
Bahtiar Galakkan Tanam Cabai di Wajo
Wajo|Minggu, 24 September 2023 19:08 PM
WAJO, FAJAR — Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin memulai misi gerakan tanam cabai. Tanam cabai di tiap halaman
Pengerjaan Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae-Cenranae di Wajo Berhenti Bekerja, Ini Masalahnya
Wajo|Minggu, 3 September 2023 00:40 AM
FAJAR, SENGKANG — Proyek pengendalian banjir Sungai Walanae – Cenranae di Desa Bentenglompoe Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo sudah
- Sebelumnya
- 1
- …
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- …
- 48
- Berikutnya