Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Moses, Nabi Musa AS
Opini|Senin, 29 April 2024 14:21 PM
Ada film menarik di Netflix — dengan masa putar sekitar 4 jam. Film dokumenter dengan penguatan wawancara beberapa
Frugalitas, Kunci Kebahagiaan Finansial Masyarakat Indonesia
Oleh:Nurul AdeliaMahasiswa Fakultas Psikologi UNMSaat ini sedang menjalani Program Magang di Harian FAJAR DI tengah derasnya arus konsumerisme
Senioritas Masih Melekat di Dunia Kampus
Oleh:Den SantiMahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra Indonesia UNMSaat ini sedang menjalani Program Magang di Harian FAJAR SENIORITAS sudah
Semuanya Akan Berakhir
Opini|Jumat, 26 April 2024 22:39 PM
Oleh; Suf Kasman, Dosen UIN Alauddin Semua yang berawal, suatu saat episodenya akan 𝐛𝐞𝐫𝐚𝐤𝐡𝐢𝐫. Tak ubahnya orang berjerih
Sosok Profesor Penulis
Opini|Jumat, 26 April 2024 20:23 PM
UIN Alauddin Makassar kembali menghasilkan tiga Profesor yakni, Prof Firdaus Muhammad, Prof Muhammad Sabri, dan Prof Sohrah. Pengukuhan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- …
- 213
- Berikutnya