“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Nur Pratiwi Mekap Flawless, Wakili Makassar di Arman Armano Award 2022
FAJAR, MAKASSAR– Nur Pratiwi Syah Putri patut berbangga karena kepiawaiannya memoles wajah dengan teknik flawless, membuatnya bisa mewakili
Kang Emil Promosi Pariwisata Jabar di Makassar
MAKASSAR, FAJAR — Pemprov Jawa Barat (Jabar) turut serta Makassar International Eight Festival and Forum (F8) di kawasan
Telkomsel Lelang Poin Berhadiah Sepeda Listrik Xiaomi
FAJAR, MAKASSAR — Telkomsel ikut memeriahkan gelaran Makassar International Eight Festival and Forum (F8). Berbagai promo menarik dihadirkan.
Beli Benelli, Bisa Dapat Drone dan Skuter Elektrik
FAJAR, MAKASSAR — Beli Benelli makin banyak untungnya. Pelanggan berkesempatan membawa pulang hadiah drone dan skuter elektrik apabila
Pasutri Korban Penganiayaan Tuntut Proses Hukum Berkeadilan di Polres Gowa
FAJAR, MAKASSAR — Nahas betul nasib pasutri di Gowa menjadi korban kekerasan. Mereka belum mendapatkan keadilan. Padahal, pelakunya
- Sebelumnya
- 1
- …
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- …
- 538
- Berikutnya