“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Berharap Kenaikan Tarif Ojol Terjangkau
MAKASSAR, FAJAR — Kenaikan tarif ojol telah ketuk palu. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulsel, Andi Iwan
FYP Yamaha Rangkul Pelajar Se-Makassar
FAJAR, MAKASSAR — Yamaha menggelar Fazzio Youth Project (FYP) berskala nasional dengan merangkul pelajar se-Makassar. Setelah sukses menggelar
Penggugat Enam Media Belum Bayar Tambahan Biaya Perkara, Sidang Putusan Ditunda
FAJAR, MAKASSAR — Sidang pembacaan putusan atas gugatan perdata enam media di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, ditunda hingga
BP Jamsostek Makassar Hadirkan Booth Pelayanan
FAJAR, MAKASSAR — BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mempermudah layanan mengurus administrasi kepesertaan di event F8. Kepala BPJS
Kalla Transport Siapkan Tiket Gratis Nonton PSM
FAJAR, MAKASSAR — Kalla Transport dan Logistics turut meramaikan perhelatan Makassar International Eight Forum and Festival (F8) di
- Sebelumnya
- 1
- …
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- …
- 538
- Berikutnya