“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Tipu Lebih dari 90 Korban, SLV Travel Tak Terdaftar di Asita Sulsel
FAJAR, MAKASSAR — Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Sulsel angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan
Nilai Kearifan Ekologis pada Prinsip Hidup Kama’se-mase’a Masyarakat Adat Ammatoa Kajang
Ragam|Minggu, 25 September 2022 20:44 PM
Oleh: Arfan Maulana Palippui, Presiden Intelektual Muda Bulukumba/Pegiat di literasi, budaya, dan ekologis Isu kerusakan lingkungan merupakan isu
Kadin Sebut Hasil Pangan Jadi Pondasi Ekonomi Sulsel
FAJAR, MAKASSAR — Di tengah ketidakpastian perekonomian, sektor pangan hasil menjadi andalan penyangga Sulsel. Ketua Kadin Sulsel, Andi
YHK Dorong Peningkatan Sektor Pangan dan Pertanian Masyarakat Pedesaan
FAJAR, MAKASSAR — Yayasan Hadji Kalla (YHK) melalui Program Desa Bangkit Sejahtera (DBS) 2022 fokus menjalankan berbagai program
Career Booth BCA Siapkan Informasi Lowongan Kerja dan Konseling Pilihan Karier
FAJAR, MAKASSAR — Gelaran kegiatan BCA Autoshow Makassar 2022 terus mengundang antusiasme para pengunjung dengan berbagai kegiatan menarik.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- …
- 537
- Berikutnya