“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Alumni Angkatan 97 Makassar akan Reuni Akbar, Target 5.000 Peserta
FAJAR, MAKASSAR– Alumni SMA/ SMK/ MA Se-Kota makassar angkatan 1997 menggelar Silver Reunion alias reuni perak di Lapangan
YHK Gandeng YJI Pelatihan Senam Jantung Sehat
MAKASSAR, FAJAR — Yayasan Hadji Kalla (YHK) gandeng Yayasan Jantung Indonesia (YJI) menggelar progam pelatihan klub senam jantung
Toyota Tawarkan Paket Gratis Servis Tiga Tahun
FAJAR, MAKASSAR — Kalla Toyota tak hanya menghadirkan program penjualan, namun juga menghadirkan program purna jual yang menciptakan
Jadi Tersangka, Dua Legislator Demokrat Belum Ditahan
MAKASSAR, FAJAR — Polda Sulsel belum menahan dua oknum anggota DPRD yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Kedua Legislator
Truk Timbunan Hilir Mudik di Perdos Unhas Tamalanrea, Warga Merasa Terganggu
Ragam|Minggu, 25 September 2022 20:47 PM
FAJAR, MAKASSAR — Warga Perdos Unhas Tamalanrea merasa resah. Akhir-akhir ini, truk pengangkut tanah timbunan hilir mudik di
- Sebelumnya
- 1
- …
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- …
- 537
- Berikutnya