“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Tukar Tambah Dapat Subsidi hingga Rp5 Juta
FAJAR, MAKASSAR — Toyota Trust selama September 2022 menghadirkan promo terbaiknya. Pelanggan yang memiliki kendaraan lama all brand
Kadin Soroti Keterbatasan Ruang Bagi UMKM
FAJAR, MAKASSAR — Geliat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini terus digenjot. Ada beberapa hal yang menjadi
Guru Melerai, Bukan Pukul Siswa
MAKASSAR, FAJAR — Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad menyebut peristiwa kekerasan fisik yang terjadi di SMAN 2
Alumni Angkatan 97 Makassar akan Reuni Akbar, Target 5.000 Peserta
FAJAR, MAKASSAR– Alumni SMA/ SMK/ MA Se-Kota makassar angkatan 1997 menggelar Silver Reunion alias reuni perak di Lapangan
YHK Gandeng YJI Pelatihan Senam Jantung Sehat
MAKASSAR, FAJAR — Yayasan Hadji Kalla (YHK) gandeng Yayasan Jantung Indonesia (YJI) menggelar progam pelatihan klub senam jantung
- Sebelumnya
- 1
- …
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- …
- 537
- Berikutnya