“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Kelenteng Xian Ma Peringati HUT Dewi Xian Ma, 15 Lozhu 2023 Kembali Terpilih
Ragam|Kamis, 2 Februari 2023 10:46 AM
FAJAR, MAKASSAR –Yayasan Klenteng Xian Ma memperingati hari ulang tahun (Hut) Dewi Xian Ma. Pemilihan lozhu (Tim Sembahyang)
Tingkatkan Minat Baca, Komunitas Literasi Digandeng
Ragam|Kamis, 2 Februari 2023 01:05 AM
FAJAR, MAKASSAR-Gramedia adalah salah satu jaringan toko buku di Indonesia kini akan menghadirkan Gramedia Mall Store pada Kamis
Ketua Kadin Sulsel: JK Tumbuhkan Semangat Pemuda Jadi Pengusaha
FAJAR, MAKASSAR — Ketua Kadin Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras menyebut pertemuan dengan HM Jusuf Kalla (JK), mampu
Albert Bennanda, GM Ibis Hotel yang 16 Tahun Konsisten Berkarier di Industri Perhotelan
Ragam|Selasa, 31 Januari 2023 19:29 PM
FAJAR, MAKASSAR- Industri hotel menjadi salah satu sektor yang semakin berkembang dari tahun ke tahun, meski sempat terguncang
Putusan Perdata Tak Menghalangi Perkara Pidana
Ragam|Senin, 30 Januari 2023 14:00 PM
FAJAR, MAKASSAR — Kakek berusia 85 tahun, Gaddong Dg Ngewa kini masih diduduk di kursi pesakitan. Dia ditahan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- …
- 534
- Berikutnya