“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Camat Marusu – Kades Marumpa Abaikan Putusan Pengadilan
Ragam|Selasa, 7 Februari 2023 17:10 PM
FAJAR, MAROS, FAJAR — Konflik agraria di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, belum juga usai. Padahal, Pengadilan Negeri Maros,
Berangkatkan 706 Jamaah, An Nur Maarif Buat Pengelolaan Umrah Seperti Jamaah Haji
Ragam|Senin, 6 Februari 2023 14:48 PM
FAJAR, MAKASSAR– Akomodasi umrah mulai berbeda dari masa pandemi Covid-19 dengan yang berjalan saat ini. Untuk itu, penyedia
Berbagi Kepada 100 Warga Prasejahtera hingga Sharing Inspiring Bisnis Properti
Ragam|Senin, 6 Februari 2023 13:12 PM
FAJAR, MAKASSAR– Pengusaha properti, Teguh Kinarto mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh organisasi di Sulsel. Mereka mengungkapkan terima kasih
Ajak Siswi Bersetubuh, Sekdes Cabul Kirim Foto Mr P
FAJAR, MAKASSAR — Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan asusila kembali berhasil diungkap Tim Cyber Crime Polda
Serang Penghuni Mess dengan Badik, Pencuri Tewas Kena Sekop
FAJAR, MAKASSAR — Seorang pria bernama Sahabuddin (31), diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas. Ia tewas
- Sebelumnya
- 1
- …
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- …
- 534
- Berikutnya