“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Penipu di WhatsApp Catut Nama Gubernur Sulsel
MAKASSAR, FAJAR — Kejahatan digital untuk menjebak atau menipu korbannya dengan scamming akhir-akhir ini membuat resah masyarakat. Dengan
Kadin Sulsel Harap Pelanjut JK di Level Nasional
FAJAR, MAKASSAR — Wakil Presiden RI 2014-2019, HM Jusuf Kalla (JK) mengundang saudagar-saudagar muda Sulsel bersilaturahmi di Wisma
Putusan Perdata Harus Jadi Rujukan
Ragam|Sabtu, 28 Januari 2023 09:32 AM
MAKASSAR, FAJAR— Kakek berusia 85 tahun, Gaddong Dg Ngewa kini masih diduduk di kursi pesakitan. Dia ditahan karena
Mendengar dan Memahami Polemik Keseharian Bissu
Ragam|Jumat, 27 Januari 2023 17:08 PM
OLEH: Jessy Ismoyo, PhD Student in Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) Universitas Gadjah Mada (UGM) Project Budaya
Tiga Pekan Tujuh DPO Ditangkap
Ragam|Kamis, 26 Januari 2023 20:52 PM
FAJAR, MAKASSAR— Kinerja tim Tangkap Borun (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel dibawah komando Asisten Intelijen Kejati SulSel Josia Koni
- Sebelumnya
- 1
- …
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- …
- 534
- Berikutnya