“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Turunkan BB Tanpa Harus Berolahraga, Klinik Ini Punya Solusinya
FAJAR, MAKASSAR — Setiap orang punya mimpi memiliki berat badan (BB) ideal. Terutama yang memiliki masalah berat badan.
Cerita Korban Penipuan: Mobil Dibawa Kabur Oknum Anggota Polda Sulbar
GOWA, FAJAR — Kasus penipuan dengan modus jual-beli kendaraan yang dilakukan oknum anggota Polda Sulbar Andi Armanto Syamsul,
Hakim Tolak Praperadilan Rekanan Bolug
Ragam|Selasa, 24 Januari 2023 15:11 PM
FAJAR,MAKASSAR — Gugatan praperadilan rekanan badan urusan logistik (Bulog) cabang pembantu Pinrang ditolak. Hakim menilai penetapan tersangka yang
Hakim Tolak Praperadilan Rekanan Bolug
Ragam|Selasa, 24 Januari 2023 13:44 PM
FAJAR, MAKASSAR — Gugatan praperadilan rekanan badan urusan logistik (Bulog) cabang pembantu Pinrang ditolak. Hakim menilai penetapan tersangka
Andalkan Yamaha Xmax 250, Bikers asal Sulsel Kelilingi Asia Tenggara
FAJAR, KUALA LUMPUR — Bikers asal Sulsel, Taqwa Gaffar melakukan touring ke sejumlah negara Asia Tenggara. Perjalanan jauh
- Sebelumnya
- 1
- …
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- …
- 534
- Berikutnya