English English Indonesian Indonesian
oleh

Putusan Perdata Tak Menghalangi Perkara Pidana

FAJAR, MAKASSAR — Kakek berusia 85 tahun, Gaddong Dg Ngewa kini masih diduduk di kursi pesakitan. Dia ditahan karena diduga melakukan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat.

Perkara tersebut telah masuk rana persidangan. Akan tetapi sebelum perkara pidana, telah dilakukan gugatan keperdataan. Dimana Mahkama Agung menyatakan Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo atas gugatan pemohon PT Dillah Anugrah Tanamal.

Penasihat Hukum terdakwa Gaddong Dg Ngewa, Herry Syamsuddin sebelumnya mengatakan, kasus yang menjerat kliennya dikarenakan laporan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat. Dimana sebelumnya perkara tersebut telah dilakukan gugatan perdata.Sehingga secara hukum kasus pidana yang menjerat klienya juga harus dihentikan.

Selain itu, pihaknya sejak awal tidak mengerti alur yang digunakan penyidik dan kejaksaan. “Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkah Agung (Perma) no 1 Tahun dasarkan UU No. 1 Tahun 1956, ” kata Herry Syamsuddin.

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum PT Dillah Anugrah Tanamal, Gazali Abd Rahcman mengatakan, soal mengenai adanya perkara perdata yang dijadikan alasan oleh Penasihat Hukum Terdakwa untuk menghentikan proses pidana sudah diuji lewat praperadilan dan waktu itu ditolak praperadilannya.

Kemudian sebut Gazali, terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 1956 ada beberapa poin. Poin pertama kata Gazali, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

News Feed