“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Kejari Bone Atensi Pemahaman Masyarakat Terkait PTSL
FAJAR, BONE — Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone bersama Badan Pertanahan Nasional Bone menggelar penyuluhan di
AIA Harap BPP HIPMI Beri Ruang Lebih untuk Pengusaha Daerah
FAJAR, MAKASSAR — Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) masa bakti 2022-2025 resmi dilantik. Dewan
Skutik Maxi Yamaha Kembali Pikat Pengunjung IIMS 2023
FAJAR, JAKARTA — PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) turut meramaikan jalannya Indonesia International Motor Show (IIMS) tahun
Ketua DPRD Makassar: Media Harus Terverifikasi
MAKASSAR, FAJAR — Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo (RL) menyebut pihaknya paling peduli dengan insan pers. Tahun ini,
Komisi V DPR RI Komitmen Kawal Anggaran Pelabuhan Munte Lutra
Luwu Utara, Ragam|Senin, 20 Februari 2023 21:26 PM
FAJAR, LUWU — Komisi V DPR RI berkomitmen mengawal anggaran APBN untuk pembangunan Pelabuhan Munte Kecamatan Tanalili, Kabupaten
- Sebelumnya
- 1
- …
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- …
- 534
- Berikutnya