“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
PT Bumi Karsa Rayakan Ultah ke-54 dengan Kegiatan Bakti Sosial
MAKASSAR, FAJAR — Memperkuat strategi di tengah gencarnya persaingan dengan kompetitor melalui pengaturan biaya yang tepat serta efisien,
Jatanras Ringkus Kawanan Perampok Minimarket
MAKASSAR, FAJAR — Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar membekuk pelaku perampokan yang menyasar sebuah minimarket, beberapa waktu lalu.
Kasus Suap, Kontraktor Siapkan Akomodasi Auditor BPK
MAKASSAR, FAJAR — Kontraktor dimintai menyiapkan akomodasi untuk auditor BPK yang melakukan pemeriksaan fisik proyek. Hal ini diungkap
Tingkatkan Peforma Karyawan, Kalla Transport and Logistics Gelar Family Gathering
FAJAR, MAKASSAR — Kalla Transport and Logistics berkomitmen untuk meningkatkan performance dengan melakukan ekspansi area bisnis. Salah satunya
Yamaha Gandeng Dishub Edukasi Aman Berkendara
FAJAR, MAKASSAR — Yamaha Riding Academy (YRA) Area Sulselbar bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar kembali melanjutkan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- …
- 534
- Berikutnya