“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Moms Bestie Siapkan Aksi Sosial Ramadan
MAKASSAR, FAJAR — Di Makassar ada komunitas yang baru terbentuk. Namanya, Moms Bestie. Komunitas wanita yang telah berkeluarga ini
Masyarakat Makin Akrab dengan Classy Yamaha Exhibition
FAJAR, MAKASSAR — Tampilkan produk Yamaha Grand Filano dan Fazzio ke khalayak. PT Suracojaya Abadimotor (PT SJAM) menggelar
Sertifikat Tanah di Area Perumahan CitraLand Diduga Dipalsukan
MAKASSAR, FAJAR — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menetapkan Erwansyah, sebagai tersangka atas
600 UMKM Meriahkan Bazar Ramadan Al Markaz
MAKASSAR, FAJAR — Menyambut bulan suci Ramadan, pengusaha mulai menggeliatkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Momentum ramadan
Polda Sulsel Beri Rumah untuk Anggota Polri Alami Stroke
MAKASSAR, FAJAR — Polda Sulsel memberikan bantuan rumah siap huni untuk Aiptu Jamaluddin. Anggota Polrestabes Makassar tersebut sudah
- Sebelumnya
- 1
- …
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- …
- 533
- Berikutnya