Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Gubernur Sulsel
Opini|Sabtu, 4 Maret 2023 23:15 PM
Pemilihan gubernur (pilgub) yang diselenggarakan pada 27 Juni 2018, pasangan Nurdin Abdullah (NA) – Andi Sudirman Sulaiman (ASS)
Indonesia Berdasarkan Hukum, Andaikan Bisa Diubah Menjadi: Indonesia Berkeadilan dan Sejahtera
Opini|Sabtu, 4 Maret 2023 12:55 PM
Oleh: Aristu Frisian, SEPustakawan Sering kita melihat kasus-kasus di Republik ini yang berakhir pada penjatuhan hukuman. Seperti contoh
The Death Penalty
Opini|Jumat, 3 Maret 2023 23:49 PM
Oleh : Lutfie Natsir, SH. MH, CLa, Pemerhati Masalah Hukum Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Korban Dehumanisasi
Opini|Jumat, 3 Maret 2023 23:16 PM
Sepertinya kekerasan adalah bagian dari sisi kiri kehidupan manusia yang selalu terjadi setiap saat. Seperti pada sisi kanan
Korban Dehumanisasi
Opini|Jumat, 3 Maret 2023 20:55 PM
Sepertinya kekerasan adalah bagian dari sisi kiri kehidupan manusia yang selalu terjadi setiap saat. Seperti pada sisi kanan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- …
- 216
- Berikutnya