Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Sistem Proporsional Terbuka atau Sistem Proporsional Tertutup
Opini|Senin, 13 Maret 2023 23:28 PM
OLEH: Dian Fitri Sabrina, Dosen Hukum Tata Negara Keberadaan sistem pemilu semakin komplek dan berkembang di Indonesia. Sistem
Kontroversi Putusan PengadilanTerkait Penundaan Pemilu
Opini|Senin, 13 Maret 2023 18:13 PM
Penulis: Dr Adrian Rusmin SH, MH ( Advokat/Pengacara) PUTUSAN perdata pengadilan negeri (PN) Jakarta pusat yang mengabulkan gugatan
Setelah Ahok, Akankah Ganjar “Korban” Anies Selanjutnya?
Opini|Minggu, 12 Maret 2023 09:50 AM
OLEH: Nasrullah, Pembelajar Budaya Politik Asia Tenggara. Saat ini Tinggal di Kuala Lumpur Ada yang menarik di belantika
Rekonstruksi Pemilihan Rektor
Opini|Sabtu, 11 Maret 2023 10:19 AM
OLEH : Dian Fitri Sabrina, Dosen Hukum Tata Negara Unsulbar Perkembangan politik saat ini semakin berkembang dan dinamis.
Tafsir atas Video Viral Ketua DPRD Lutim, Bisa 1001 Makna
Opini|Jumat, 10 Maret 2023 09:15 AM
OLEH: Sukardi Weda, Guru Besar Universitas Negeri Makassar Dari pagi hingga sore hari, tepatnya Kamis, 9 Maret 2023,
- Sebelumnya
- 1
- …
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- …
- 216
- Berikutnya