Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Hantu Reformasi
Opini|Senin, 22 Mei 2023 09:31 AM
Kemarin 25 tahun reformasi di Indonesia. Sejumlah mantan aktivis di tahun 1998 berkumpul di Gedung DPR-RI. Masih saya
Memikirkan Serikat Dosen dan Aliansi Multisektor
Opini|Minggu, 21 Mei 2023 08:10 AM
OLEH: Nasrullah Dosen, Mahasiswa Doktoral University of Malaya, Malaysia Membangun serikat dosen itu sangat penting di era kapitalisme
Kekeliruan Auditor dalam Memberikan Opini pada Laporan Keuangan
Opini|Sabtu, 20 Mei 2023 18:29 PM
OLEH: Lutfie Natsir, SH, MH Audit merupakan proses pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh lembaga berwenang
Pantarlih Pahlawan Pemilu 2024
Opini|Jumat, 19 Mei 2023 11:27 AM
Oleh: Moh Faizal Lupphy Sahab, Mahasiswa Jurnalistik Islam, IAIN Parepare Tahun 2024 adalah musim Pemilihan Umum (Pemilu), untuk
- Sebelumnya
- 1
- …
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- …
- 216
- Berikutnya