English English Indonesian Indonesian
oleh

Penghasilan Orang Tua Penentu

PEMBEBANAN biaya UKT setiap mahasiswa disesuaikan dengan kemampuan ekonominya. Itu ditentukan dari penghasilan orang tua melalui keterangan atau selip gaji yang dilampirkan. Sehingga, nominal pembayaran UKT antara mahasiswa satu dengan mahasiswa lainnya berbeda.

UKT dibagi ke dalam beberapa kelompok, mulai dari yang terendah hingga tertinggi (UKT 0 sampai dengan UKT 8).

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Keuangan Unhas Makassar, Prof. Subehan mengatakan orang tua atau pihak yang membiayai kuliah, bisa memilih kelompok UKT sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Sebab kata dia, pengenaan UKT bagi mahasiswa baru angkatan tahun 2024, dilakukan secara partisipatif. Namun ini dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan dari pihak yang berwenang. Ditambah berkas dan keterangan lain yang mendukung.

Selain itu, lanjutnya, mesti juga ada Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai. Keterangan lain yang dimaksud meliputi foto rumah, foto copy rekening listrik, foto copy rekening PDAM, dan foto copy PBB.

“Di Unhas, kebijakan pembayaran UKT ada delapan kelompok yang dibagi sesuai kategori penghasilan,” ucapnya.

Sebut saja, UKT kelompok I diperuntukkan bagi mahasiswa dengan latar belakang ekonomi yang kurang mampu. Ini bagi mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. Dibuktikan dengan surat keterangan minimal telah tinggal selama tiga tahun.

Lalu bagi Anak yatim dan memiliki saudara kandung lebih dari dua orang yang masih dalam tanggungan orang tua/wali juga masuk kategori I. Kemudian, mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian.

News Feed