English English Indonesian Indonesian
oleh

Minimalisasi Kecurangan, Satreskrim Polres Maros Sidak Dua SPBU

FAJAR, MAROS-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Maros melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jelang arus mudik Idulfitri, Senin, 1 April.

Untuk hari ini ada dua SPBU yang disidak, yakni SPBU Kasuarrang di Jalan Poros Maros-Pangkep di Kelurahan Allepolea Kecamatan Lau dan kedua SPBU Ballu-ballu di Jalan Poros Maros-Makassar di Kelurahan Bontoa Kecamatan Mandai. Dalam sidak ini, tim melakukan uji tera BBM di dua SPBU.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati menjelaskan kalau sidak ini dilakukan untuk meminimalisir kecurangan yang mungkin terjadi di SPBU. Juga untuk menjaga stabilitas ketersediaan BBM jelang masa lebaran 1445 H. “Hal ini merupakan perintah Kapolres Maros, menindaklanjuti adanya temuan Bareskrim Mabes Polri terkait kecurangan di SPBU,” tuturnya.

Tujuannya juga untuk mengantisipasi kecurangan yang mungkin dilakukan pihak SPBU yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat umum. Dalam sidak ini, dilakukan pengecekan langsung kecocokan harga yang tertera pada mesin SPBU dengan jumlah BBM dalam pembelian satu liternya.

Selain itu juga kemurnian BBM untuk memastikan tidak ada cairan lain yang terkandung pada BBM tersebut. “Kita menggunakan gelas takar berkapasitas 1 liter, hasilnya dari sampling kami di dua SPBU, seluruhnya sesuai dengan takaran yang ada,” katanya.

Olehnya itu dia mengimbau kepada pengusaha SPBU untuk menjaga performa kegiatan usahanya dan tidak melakukan kecurangan kepada konsumen. Sebab, jika terindikasi adanya kecurangan, bisa dikenai UU perlindungan konsumen bahkan kalau misal ada penyalahgunaan BBM bersubsidi maka dikenai UU Migas. “Bisa dapat hukuman di atas 4 tahun penjara,” jelasnya.

News Feed