“Sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas dan hal tersebut dimanfaatkan oleh WPP dan SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak profesional dan melakukan mark up item-item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh kedua tersangka,” papar Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar.
Dari hasil perbuatan WPP dan SF, tim penyidik bersama dengan tim auditor melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar.
“Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp400juta,” ujar Sulfikar.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tipikor.
Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Pangkep per 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan. “Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, maka Tim penyidik melakukan penahanan,” sambungnya. (fit/zuk)