English English Indonesian Indonesian
oleh

Diduga Korupsi Pemasangan CCTV, Kejari Pangkep Tetapkan Dua Orang Tersangka

FAJAR, PANGKEP- Kejari Pangkep menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemasangan CCTV di 30 kelurahan di Kabupaten Pangkep.

Kajari Pangkep, Nurul Wahida Rifal dalam konfrensi pers dihadapan awak media di Kantor Kejari Pangkep, Jumat (15/3/2024) menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan WPP yang kini menjabat Kabag Umum dan SF pihak swasta sebagai tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pemasangan CCTV di 30 kelurahan.

Pihaknya mengaku telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep pada Tahun Anggaran 2022/2023.

“Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pangkep telah menaikkan status dari dua orang saksi menjadi tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 85 orang saksi dan satu saksi ahli dan hasil rangkaian pemeriksaan itu ditemukan dua alat bukti,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar dalam pernyataan rilis resminya menyampaikan adapun berbuatan yang dilakukan WPP bersama-sama dengan SF mengerjakan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat yaitu pemasangan CCTV.

Dijelaskan bahwa WPP saat ini menjabat Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Pangkep yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor : KEP-15/P.4.27/Fd.1/03/2024; dan SF selaku pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor : KEP-16/P.4.27/Fd.1/03/2024. 

News Feed