English English Indonesian Indonesian
oleh

BPJPH Bersama LP3H dan LPH Turun Lapangan Kampanye Wajib Halal Oktober 2024

FAJAR, MAKASSAR – Per 17 Oktober 2024,
semua produk makanan, minuman, jasa sembelihan, dan hasil sembelihan wajib bersertifikat halal.

Terkait dengan itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan koordinasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) secara serentak se-Indonesia.

Termasuk di Sulsel dengan melibatkan 80 peserta di Hotel Swisbel Panakkukang pada Selasa, (5/3/2024). Setelah itu turun melakukan kampanye ke sejumlah titik pelaku usaha untuk melakukan kampanye.

Ketua Tim Pengelolaan Data BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Yanuar Arief menjelaskan, ini dilakukan karena imau dipastikan semua pelaku usaha dan masyarakat harus ketahui kewajiban sertifikat halal yang berlaku Oktober 2024.

“Makanya kita langsung turun ke lapangan ke lima titik keramaian di Makassar. Seperti di mal, pasar atau di pusat-pusat oleh-oleh atau tempat yang banyak kulinernya,” ucap Yanuar kepada media.

Tujuan turun ke lapangan untuk memberitahukan langsung kepada masyarakat tentang adanya kewajiban sertifikat halal. Dengan seperti itu, harapannya masyarakat langsung berbondong-bondong mendaftarkan sertifikat halalnya.

Selain itu, masyarakat juga bisa langsung dilayani yang ingin mendaftar. Masyarakat yang tertarik bisa langsung berkomunikasi dengan para pendamping.

“Mereka bertukar nomor telepon untuk ditindaklanjuti karena ada administrasi yang harus dilakukan para pelaku usaha.
Mereka dapat didampingi untuk memastikan pelaku usaha memenuhi persyaratan atau standar halal yang diterbitkan negara. Akan dilihat semuanya. Bahannya, prosesnya, semuanya memenuhi persyaratan atau tidak. Kalau belum nanti ada perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan para pelaku usaha itu,” katanya.

News Feed