English English Indonesian Indonesian
oleh

Dipecat Elon Musk, Mantan Eksekutif Twitter Tuntut Pesangon Rp2 Triliun Lebih

FAJAR, NEW YORK—Pemilik Twitter, Elon Musk digugat Mantan CEO Twitter Parag Agrawal, Chief Financial Officer Ned Segal, Chief Legal Counsel Vijaya Gadde, dan General Counsel Sean Edgett.

Dalam gugatan yang diajukan pada hari Senin waktu setempat mereka mengklaim dipecat tanpa alasan pada hari Musk menyelesaikan akuisisi Twitter pada tahun 2022, yang mana dia kemudian berganti nama menjadi X.

Mantan eksekutif senior Twitter menggugat Elon Musk dan X Corp., dengan mengatakan mereka berhak atas total lebih dari USD 128 juta pembayaran pesangon yang belum dibayar. Jika dirupiahkan, mereka menuntut sekitar Rp2 triliun.

Karena dia tidak mau membayar pesangon mereka, para eksekutif mengatakan Musk membuat alasan palsu dan menunjuk karyawan di berbagai perusahaannya untuk menegakkan keputusannya.

Dikutip dari Outlook, gugatan tersebut mengatakan tidak membayar pesangon dan tagihan adalah bagian dari pola Musk, yang telah digugat oleh “kumpulan” mantan karyawan Twitter yang tidak menerima pesangon setelah Musk memberhentikan ribuan orang.

“Di bawah kendali Musk, Twitter telah menjadi pelanggar hukum, memberikan hukuman yang kaku kepada karyawan, tuan tanah, vendor, dan lainnya,” demikian bunyi gugatan yang diajukan ke pengadilan federal di Distrik Utara California.

“Musk tidak membayar tagihannya, percaya bahwa peraturan tidak berlaku baginya, dan menggunakan kekayaan dan kekuasaannya untuk bertindak kasar terhadap siapa pun yang tidak setuju dengannya,” lanjut gugatan itu.

Perwakilan Musk dan X yang berbasis di San Francisco tidak segera menanggapi pesan untuk dimintai komentar pada hari Senin.

News Feed