English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Makassar Tangani Delapan Kasus Mafia Tanah

FAJAR, MAKASSAR-Setahun terakhir ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menangani delapan perkara kasus mafia tanah dari tahun 2022 sampai 2023. Delapan perkara itu, ada beberapa diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Seperti perkara Ernawati Yohanis. Terpidana ini melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun, kemudian putusan Pengadilan 4 tahun dan putusan kasasi inkrah 4 tahun.

“Status yang bersangkutan adalah Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sudah dipanggil beberapa kali untuk dieksekusi ternyata tidak pernah penuhi panggilan, ” kata Kajari Makassar, Andi Sundari saat merilis kasus mafia tanah, Selasa (06/02/2024).

Kemudian, Ahimsah Said. Terpidana ini melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan JPU 6 tahun dan putusan kasasi 4 tahun.

“Tetapi sampai sekarang putusannya belum kami terima. Sehingga belum dilakukan eksekusi, ” kata Kajari Makassar didampingi Kasi Intel Andi Alamsyah dan Kasi Pidum As’rini As’ad.

Selanjutnya perkara Hendrik Dg Tula. Dimana terpidana ini melanggar pasal 264 ayat 2 KUHPidana. Tuntutan JPU adalah 6 tahun. Namun putusannya belum turun. Saat ini sementara dalam tahap kasasi.

Kemudian terpidana Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati. Keduanya melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan dari jaksa masing-masing 3 tahun 6 bulan. Putusan kasasinya masing-masing 1 tahun.

“Ini sudah inkrah dan keduanya sudah di eksekusi di Lapas Kelas 1 Makassar, ” ucap Andi Sundari.

News Feed