English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Makassar Tangani Delapan Kasus Mafia Tanah

Terpidana Rabai Dg Kuling, melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Adapun tuntutan dari jaksa adalah 2 tahun. Kemudian putusan kasasi 6 bulan dan sudah inkrah. Terpidana sudah dieksekusi di Lapas Kelas 1 Makassar.

“Sementara terpidana Gaddong Dg Ngewa, melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan dari jaksa 5 tahun, putusan 3 tahun. Statusnya juga sudah di eksekusi di LP Makassar, ” beber Andi Sundari.

Kemudian Ricahard Andry Harrison. Terpidana ini melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan jaksa sebelumnya adalah 8 tahun dan putusan kasasi 1 tahun.

“Kasusnya sudah inkrah dan status terpidana berstatus DPO. Kami sudah laporkan ke AMC pada Jam Intelijen Kejagung RI, ” terang Andi Sundari.

Terakhir terpidana Ir. G.I.Hiesyari dengan melanggar pasal 266 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan dari jaksa 5 tahun dan putusan 3 tahun. Statusnya saat ini sudah di eksekusi oleh jaksa.

“Jadi delapan berkas perkara mafia tanah yang ditangani oleh kejari Makassar, ada empat terpidana yang sudah di eksekusi. Sisanya ada yang DPO dan ada yang belum diterima putusannya, ” jelas Sundari.

“Kami berharap yang sudah inkrah dan putusannya sudah ada, agar segera menyerahkan diri. Karena kalau sudah dinyatakan DPO dan dilaporkan ke AMC, maka tinggal menunggu waktu saja akan segera ditemukan dan di eksekusi, ” sambungnya. (edo)

News Feed