English English Indonesian Indonesian
oleh

Mahasiswi Divonis Penjara 19 Bulan Penjara, Tilep Uang Apotek Ratusan Juta

FAJAR, MAKASSAR-– Seorang mahasiswi, Riskayani divonis 19 bulan penjara. Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Takalar.

Riskayani divonis bersalah setelah terbukti tilep uang ratusan juta rupiah milik apotek tempatnya bekerja. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Takalar, dalam amar putusan hakim menyatakan terdakwa Riskayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni “Melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan”. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Ihwan Faisal, Penasihat Hukum pemilik Apotek Farhany Farma 2, Ummuhany, membenarkan jika terdakwa penggelapan uang apotek kliennya itu, telah divonis bersalah oleh hakim pada Pengadilan Negeri Takalar.

“Terdakwa divonis oleh hakim 1 tahun 7 bulan penjara. Putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, karena terdakwa langsung meneriman putusan tersebut, ” kata Ihwan Faisal, Senin (5/2/2024).

Ihwan menceritakan, terdakwa itu melakukan penggelapan dengan modus laporannya di buku catatan manual dengan yang ada di aplikasi atau komputer berbeda. Uang yang tercatat diaplikasi dengan catatan manual itu berbeda.

“Misalnya laporan penjualan data di sistem Rp59 juta sementara di buku kas Rp20 juta. Jadi berbeda uang yang dilaporkan dengan yang disetor. Sehingga terdapat selisih,” ucap Ihwan.

Ihwan menyebut, perbuatan terdakwa itu dilakukan setidaknya tahun 2020 sampai dengan 2022 atau selama tiga tahun. Uang yang digelapkan itu milik Apotek Farhany Farma 2 di Lingkungan Bontolebang, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

“Selama terdakwa melakukan perbuatannya kurang lebih tiga tahun itu, mengakibatkan kerugian apotek sebesar Rp269.913.760, “sebut Ihwan. (edo)

News Feed