English English Indonesian Indonesian
oleh

Pernyataan Terdakwa Nilai Mengada-ada

FAJAR, MAKASSAR-Pernyataan terdakwa Elly Gwandy dalam sidang dugaan pengancaman dan perampasan emas terhadap Lily Montolalu dinilai mengada-ada. Saat pemeriksaan terdakwa di ruangan sidang Ali Said, salah satu hakim anggota mencecar pertanyaan kepada terdakwa Elly Gwandy. Hakim anggota tersebut sempat geram dengan keterangan terdakwa.

“Ibu tidak disumpah. Boleh ibu menyangkal itu hak anda untuk menyangkali. Tetapi ketika Anda tidak bisa membuktikan, itu akan berdampak pada saudara, ” tegas hakim anggota.

Hakim anggota tersebut, juga mengatakan bahwa tidak ada kepentingan apapun dalam perkara ini. Pihaknya tidak membela siapapun. Hakim juga tidak kenal korban ataupun saudara terdakwa.

Tak hanya itu, hakim juga pertanyakan apakah ketika terdakwa diperiksa oleh penyidik menandatangani BAP itu. Terdakwa Elly Gwandy pun mengakui menandatangi.

Sebelum sidang ditutup, terdakwa Elly Gwandy mengaku bukan dirinya yang mengambil emas korban Lily Montolalu. Gelang itu itu diambil Yuni (Andi Juniajawati).

“Yang mengambil emas itu ibu Yuni, ” ucap terdakwa Elly Gwandy di hadapan Hakim Ketua Persidangan Abdul Rahman Karim.

Sebelumnya, saksi kunci Andi Juniajawati alias Yuni saat memberikan kesaksiannya mengatakan, selain ada pengancaman tidak akan melihat lagi anak cucu korban, ada juga pengancaman yang dilakukan terdakwa akan menginjak kepala korban. Itu dilakukan terdakwa dalam kamar hotel.

“Ada juga pengancaman yang dilakukan terdakwa akan menginjak kepala korban kalau tidak menandatangani surat pernyataan utang. Saya juga sempat larang terdakwa melakukan itu, karena korban sudah tua. Saya juga tidak kenal korban, ” kata Juniajawati.

Waktu itu ucap Juniajawati, korban hanya menangis karena kejadian itu. Bukan hanya terdakwa yang melakukan itu, seorang lelaki bernama Johanis juga turut membantu terdakwa untuk merampas perhiasan korban.

“Perhiasan yang ditempati menyimpan emas itu, tas berwarna coklat, ” ucap Juniajawati saat memberikan kesaksiannya di persidangan.

Pada persidangan dakwaan, terdakwa Elly Gwandy dijerat dengan pasal berlapis. Yakni melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 365 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjaranya selama 9 tahun.
Tak hanya itu, Terdakwa Elly Gwandy juga dijerat oleh JPU Cabjari Makassar dengan pasal 368 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun. (edo)

News Feed