English English Indonesian Indonesian
oleh

Rudenim Makassar Deportasi Pesepak Bola Asal Nigeria

MAKASSAR, FAJAR — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi pesepak bola kejuaraan antarkampung (tarkam) asal Nigeria, Chinonso. Hal ini terjadi karena masa berlaku kunjungan telah habis.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulsel, Liberti Sitinjak mengapresiasi langkah cepat Rudenim Makassar mendeportasi WNA Nigeria. Chinonso dideportasi pada Kamis, 1 Februari 2024, karena melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

CSN atau Chinonso tiba di Indonesia pada Mei 2023 menggunakan visa kunjungan 60 Hari. Ia mengaku tidak memperpanjang visa kunjungannya karena tidak memiliki uang. Ia hidup dengan menjadi pemain kontrak pada kejuaraan antarkampung (liga tarkam) di daerah tempat tinggalnya dan dibayar Rp1 juta.

Namun, tindakan CSN tersebut diketahui oleh petugas imigrasi dan ia ditangkap serta didetensi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 9 November 2023. Ia melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah.

Setelah hampir satu bulan ditahan di Tangerang, CSN kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 15 Desember 2023. Di sana, ia menjalani proses pendetensian yang berlangsung selama 45 hari.

Pada 1 Februari 2024, CSN akhirnya dideportasi dari Indonesia dengan pengawalan ketat oleh tiga orang petugas Rudenim Makassar. Ia diberangkatkan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Selanjutnya, ia terbang ke Lagos, Nigeria menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.

News Feed