English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Bantah Aniaya Wartawan

MAKASSAR, FAJAR — Dugaan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan media online di Makassar Yusuf dibantah polisi. Kapolsek Tallo Kompol Ismail mengatakan, anggotanya tidak pernah melakukan hal tersebut.

Sebagaimana sebelumnya ramai diberitakan telah terjadi penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum penyidik di Polsek Tallo saat korban sedang menemani rekannya sebagai pelapor untuk dimediasi dengan terlapor.

“Tidak ada tindakan pemukulan atau penganiayaan oleh penyidik Polsek Tallo kepada wartawan,” kata Kapolsek Kompol Ismail didampingi Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Supradi bersama Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Kamis, 1 Februari.

Kompol Ismail menceritakan, kesalahpahaman antara penyidik Polsek Tallo dan wartawan berawal dari adanya laporan polisi tentang kasus penganiayaan yang kemudian diproses lebih lanjut dengan penyelidikan oleh penyidik di Polsek Tallo.

Dimana proses tersebut terjadi kesepakatan antara terlapor dengan pelapor untuk melakukan perdamaian. Dengan adanya kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor untuk dilakukan mediasi tersebut, kedua belah pihak kemudian membuat surat pernyataan.

Namun, ketika proses perdamaian berlangsung, tiba-tiba datang seorang lelaki yang mengaku wartawan, yaitu Yusuf dan meminta uang kepada terlapor sebanyak Rp1,5 juta.

“Saat itu, terlapor kaget karena langsung meminta uang sebanyak itu. Padahal pembicaraan awal tidak ada permintaan uang, hanya persetujuan. Penyidik pun bertanya kepada lelaki itu, apakah punya surat kuasa sebagai pendamping. Namun lelaki itu menjawab tidak ada, dan saya wartawan itu hak saya,” kata Ismail.

News Feed