English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemkab Maros Akan Bayar Kekurangan Kenaikan Gaji ASN Sebesar 8 Persen

FAJAR, MAROS– Pemerintah Kabupaten Maros (Pemkab) menggelontorkan anggaran sekitar Rp4,6 miliar untuk membayar kekurangan atas kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen. Hal itu diungkapkan Bupati Maros AS Chaidir Syam saat membuka kegiatan Musrenbang Kecamatan Mandai, Kamis, 1 Februari

Kekurangan atas kenaikan gaji yang bakal dibayarkan yakni bulan Januari dan Februari. “Jadi sejak awal kami, sudah menyiapkan anggaran untuk membayar kekurangan atas kenaikan gaji untuk dua bulan yakni Januari dan Februari sebesar Rp4,6 Miliar,” jelasnya.

Namun kata dia, tidak bisa bayarkan karena belum ada petunjuk teknis (Juknis) yang turun dari Kementerian Keuangan. “Nah ini sudah ada juknisnya, tapi juknis ini perlu lagi ada produk turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga kami siapkan dulu Perbupnya baru bisa dibayarkan,” ungkap mantan Ketua DPRD Maros ini.

Lebih lanjut kata dia, untuk pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan pada awal Maret mendatang. “Jadi nanti dirapel, untuk bulan Januari dan Februari akan dibayar pada bulan Maret,” kata Ketua PMI Maros ini.

Setiap bulan kata dia, anggaran yang digelontorkan sekitar Rp29 Miliar untuk membayar gaji sekitar 6000an PNS dan PPPK. “Tapi setelah kenaikan gaji ASN ini berarti sekitar Rp31 Miliar lebih dianggarkan Pemkab Maros setiap bulannya,”sebutnya.

Dia menambahkan kalau saat ini keuangan Kabupaten Maros sangat baik. Itu dibuktikan dengan kas daerah Pemkab Maros saat ini mencapai Rp157 Miliar. “Bahkan sebelumnya juga gaji Januari dibayarkan 2 Januari lalu, ini menjadi pembayaran gaji tercepat di Sulsel bahkan mungkin di Indonesia,” akunya. (rin/*)

News Feed