English English Indonesian Indonesian
oleh

Beda Pemakzulan di Indonesia dan Negara Lain

Proses pemakzulan di Indonesia pasca perubahan konstitusi melewati tiga tahap, yaitu impeachment di Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Berdasarkan catatan banyak pakar, pemakzulan di Indonesia jauh lebih rumit jika dibandingkan dengan proses impeachment seperti di negara-negara Amerika Serikat (dari DPR langsung ke Senat), Korea Selatan dan Thailand di mana Mahkamah Konstitusi bisa langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada presiden/dan atau wakil presiden.

Sebagaimana dikutip beberapa media, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut Presiden Jokowi memenuhi syarat untuk dimakzulkan. Pernyataan itu disampaikan menyusul ucapan Jokowi tentang presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu 2024. Bagi Bivitri — pernyataan presiden adalah perbuatan tercela.

***
Pemakzulan Presiden — atau dikenal di UUD 1945 sebagai pemberhentian presiden — harus disadari oleh kita semua bukan proses yang mudah. Pemberhentian harus diawali oleh pernyataan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi RI (MK). Di lembaga ini para hakim konstitusi akan memutuskan apakah presiden terbukti bersalah atau tidak.

Jika MK menyatakan presiden tidak bersalah, maka DPR akan menghentikan proses pemakzulan. Jika MK menyatakan bersalah: DPR tetap memiliki dua opsi. Tidak melanjutkan proses dengan pertimbangan tertentu atau melanjutkannya. Jika melanjutkan DPR akan mengajukannya ke Majelis Pemusyawaratan Rakyat RI (MPR). Maka selanjutnya mekanisme persidangan atau Sidang Umum MPR akan memutuskan apakah presiden diberhentikan atau tidak.

News Feed