English English Indonesian Indonesian
oleh

Nasib Herry Wirawan di Tangan Wakil Tuhan

Oleh : Edi Abdullah

Pengamat Hukum  Dan Kebijakan Publik Puslatbag KMP LAN RI

Babak baru kasus kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan sudah memasuki tahap penuntutan di pengadilan. JPU menuntut Herry Hirawan hukuman mati dan juga kebiri kimia.

Aksi kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan yang merupakan guru pasantren melakukan aksi bejat dengan memperkosa kurang lebih 13 santrinya yang sementara belajar pendidikan agama kepadanya. Akibatnya, beberapa santrinya bahkan sudah melahirkan beberapa kali, bukan hanya itu kejadian ini telah berlangsung lama mulai dari  2016 dan terbongkar di tahun 2021 ini.

Peluang hukuman mati mungkin saja tipis namun hukuman seumur hidup bisa menjadi alternatif lainnya dan juga tindakan kebiri kimia. Karena itu sudah sangat tepat perbuatan sang guru ini dijerat hukuman penjara dan kebiri. Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Saat ini kasus Kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wiryawan sudah  memasuki tahap pemeriksaan pengadilan. Tentunya kita berharap Majelis Hakim yang mulia memiliki nurani untuk menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual ini atau memperberat hukuman pokok berupa hukuman penjara maksimal 20 tahun ataupun seumur hidup.

Sangat disayangkan Herry Wirawan yang merupakan sosok agamais akhirnya tergelincir dalam perbuatan keji dengan memperkosa santri-santrinya yang sedang menimbah ilmu di boarding school yang dia dirikan selama ini.  Perbuatan kejinya pun mencoreng reputasi sekolah yang berbasis agama.

News Feed