Pemilihan umum akan dilaksanakan untuk memilih calon anggota DPR/ legislatif tingkat kabupaten, kota, provinsi, pusat, dan wakil daerah, serta presiden dan wakil presiden, pada 14 Pebruari 2024.
Setiap rakyat yang telah berhak memilih akan mendapatkan kertas suara sebanyak 5 atau 6 lembar. Jika pemilih berada di Makassar maka akan mendapatkan 5 lembar kertas suara yang masing-masing tentu berbeda nama-nama calonnya. Jadi sudah seharusnya KPU memberikan pelatihan cara mencoblos kertas-kertas suara yang banyak itu.
Sehingga setiap pemilih dapat tepat mencoblos calon yang diinginkan. Jangan ada pemilih melakukan pencoblosan dengan cara yang salah sehingga lembaran kertas suara menjadi tidak sah. Melakukan coblos pada nama partai maka itu artinya suara akan dihitung ke partai bukan kepada calon.
Kondisi saat ini di media cetak hanya sibuk dengan berita – berita tentang calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan nanti pada kertas suara untuk legislatif hanya tercantum nama tidak ada foto sang calon. Jadi semua pemilih harus tahu membaca huruf dan angka, tahu cara menusuk yang benar agar suara yang diberikan dapat dianggap sah.
Saat ini telah banyak sekali baliho potret calon anggota DPR, lengkap foto, nomor partai, nomor calon dan daerah pemenangannya. Sehingga pemilih perlu dari sekarang menulis pada buku catatannya nomor-nomor calon yang akan dipilih, nomor partai, dan nomor serta nama sang calon legislatif untuk tingkat kota, provinsi, pusat dan DPD. Jangan lupa nomor pasangan calon presiden dan wakil presiden.