English English Indonesian Indonesian
oleh

Menagih Janji Soekarno; Seri Perlawanan Rakyat Luwu (Bagian Ketiga-Terakhir)

Keempat, pada 1999, Andi Kaso Pangerang menginisiasi lagi untuk membentuk Provinsi Luwu. Namun disayangkan, dia menghadapi hambatan dari panitia Pemekaran Kabupaten Luwu Utara. Persyaratan yang dianggap belum terpenuhi membuat upaya pembentukan Provinsi Luwu terhenti.

Akibatnya, Provinsi Luwu harus menyerah dalam suatu bentuk pertukaran (barter) di mana Kabupaten Luwu Utara terbentuk, sementara upaya membentuk Provinsi Luwu terpaksa dikesampingkan.

Kelima, Pada tahun 2001, muncul kembali sebuah komite perjuangan di Provinsi Luwu yang diprakarsai oleh dua intelektual dari Luwu, yaitu Prof. Dr. H. M. Iskandar dan Prof. Dr. Mansyur Ramli, bersama dengan rekan-rekan mereka. Namun, upaya mereka kembali terhambat karena adanya pemekaran Kabupaten Luwu Timur dan peningkatan status Kota Administratif Palopo menjadi pemerintahan kota otonomi atau kota.

Keenam, sejak Februari 2004, terbentuk sebuah panitia koordinasi yang dipimpin oleh Rakhmad Sujono SH. Ia terpilih sebagai ketua dalam upaya membentuk Provinsi Luwu. Panitia ini kemudian dikenal sebagai Badan Koordinasi (Bakor) Pembentukan Provinsi Luwu. Dalam perjalanan perjuangan ini, Bakor yang dipimpin oleh Rakhmad Sujono SH akan melakukan koordinasi dan mengambil inisiatif sesuai kebutuhan untuk mendekati dua Ketua DPRD Luwu Utara dan Luwu Timur yang belum bersedia menandatangani rekomendasi persetujuan untuk pembentukan Provinsi Luwu.

Opsi Strategi

Berdasarkan uraian mengenai usaha untuk mengingat janji Presiden Soekarno menjadikan Luwu sebagai provinsi di Sulawesi, pada 2024, sejumlah langkah dapat diidentifikasi untuk dikuatkan ke depan.

News Feed