English English Indonesian Indonesian
oleh

Aneka Modus Pungli di Rutan KPK dari Staf hingga Kepala Rutan

JAKARTA, FAJAR – Pegawai KPK terduga pelaku pungli mulai disidang etik. Mereka akan diperiksa bertahap.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai sidang etik terhadap 93 pegawai KPK pada Rabu (17/1/2024). Sesuai rencana, puluhan pegawai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan nilai total mencapai Rp 6,1 miliar itu disidang secara bertahap.

Oleh dewas KPK, mereka disidang dengan sembilan berkas terpisah. Kemarin, 15 pegawai menjalani sidang. 
Dalam sidang etik tersebut, Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean bersama dua anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Harjono, yang memimpin jalannya sidang.

”Sidang mulai jam sepuluh,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada awak media. Dia memastikan, 15 pegawai KPK yang menjalani sidang etik kemarin masuk dalam satu berkas yang sama. 

Secara keseluruhan, 93 pegawai KPK itu dibagi atas 90 pegawai yang disidang dalam enam berkas terpisah serta tiga pegawai disidang dalam tiga berkas terpisah. ”Yang pasalnya sama, tuduhannya itu disatukan. Itu yang 90 orang,” kata Syamsuddin.

Mereka disidang bertahap mulai kemarin. Dugaan pelanggaran etik yang mereka lakukan adalah penyalahgunaan wewenang selama bertugas di Rutan KPK. 

Sementara tiga orang lain yang bakal disidang dalam tiga berkas berbeda merupakan pegawai dengan jabatan tertentu. Syamsuddin tidak menyebut nama-nama mereka, namun dia menyatakan bahwa tiga pegawai KPK itu bertugas sebagai bos dari puluhan pegawai yang terseret kasus itu.

News Feed