English English Indonesian Indonesian
oleh

Tunda Kenaikan Pajak Hiburan, Luhut: Nggak Usah Naik Pajaknya, Nggak Ada Alasannya

JAKARTA, FAJAR— Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara terkait kenaikan pajak hiburan.

Luhut memastikan menunda kenaikan pajak hiburan sebanyak 40 persen tersebut. Bahkan, perlu untuk membatalkan kenaikan pajak hiburan tersebut. 

Luhut menjelaskan, sudah mendengar terkait rencana kenaikan pajak hiburan tersebut sejak di Bali.
Karenanya langsung dikumpulkan pihak terkait. “Gubernur Bali juga datang itu,” jelasnya dilansir Jawa Pos (grup FAJAR), Rabu (17/1/2024). 

Setelah pertemuan itu maka direncanakan untuk menunda kenaikan pajak hiburan. Sebab, kenaikan pajak hiburan itu usulannya berasal dari Komisi 11 DPR RI. “Bukan dari pemerintah langsung ujug-ujug jadi,” tuturnya. 

Setelah diputuskan untuk ditunda, langkah selanjutnya berupa evaluasi. Barulah setelah itu dilakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal kenaikan pajak hiburan. “JR saja ke MK, diubah semua itu,” jelasnya. 

Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat kecil dalam kebijakan kenaikan pajak hiburan tersebut. Dia pun meminta semua pihak lebih luas memandang pajak hiburan.

“Pajak hiburan ini bukan hanya diskotek, tapi juga yang membuat makanannya dan lainnya,” urainya. 

Pihaknya pro dengan menunda kenaikan pajak hiburan. Bahkan, merasa tidak ada alasan untuk menaikkan pajak hiburan. “Nggak usah naik pajaknya, nggak ada alasannya,” terangnya. 

Terkait pemilu, menurutnya pemerintah tidak memiliki program untuk mendukung salah satu pasangan calon. “Gak ada program itu. Saya gak lihat program pemerintah begitu, kami sudah sibuk dengan kerja ,” jelasnya. 

News Feed