English English Indonesian Indonesian
oleh

Firli 100 Hari Tersangka Tanpa Ditahan, Kapolri Diminta Panggil Kapolda Metro Jaya

JAKARTA, FAJAR-Keadilan memang kerap harus dipertanyakan. Terutama soal penegakan hukum.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Kapolri turun tangan terkait proses hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab, hingga kemarin, Firli belum ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Meski statusnya sebagai tersangka sudah ditetapkan pada 22 November lalu. 
Tepat hari ini, Firli sudah ditetapkan tersangka selama 100 hari. Namun, hingga kemarin dia masih melenggang bebas tanpa ditahan.

Firli terseret atas dugaan pemerasan yang dilakukannya pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan sangkaan melakukan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nominal Rp7,4 miliar. 

Lambatnya proses hukum itu mendapat kecaman dari koalisi masyarakat antikorupsi. Mereka menilai, Polda Metro Jaya lamban dalam penuntasan kasus itu.

“Makanya besok (hari ini,Red) kami akan datang ke Mabes Polri untuk berikan surat kepada Kapolri,” ucap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurna Ramadhana kepada Jawa Pos (grup FAJAR), kemarin. 

Laporan kepada Kapolri itu didasari lantaran berkas Firli tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Alih-alih tuntas, pemberkasan hukum Firli masih saja bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. 

Artinya, perlu ada dorongan kepada Polda Metro Jaya segera menuntaskan berkas administrasi itu. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi meminta agar Kapolri segera memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
“Untuk ditanya soal kendala di lapangan. Lalu, perintahkan segera menuntaskan perkaranya,” katanya.

News Feed