English English Indonesian Indonesian
oleh

Aneka Modus Pungli di Rutan KPK dari Staf hingga Kepala Rutan

”Yang tiga itu antara lain kalau tidak salah ya, saya juga lupa-lupa ingat, bos-bosnya-lah,” terang pria berlatar belakang peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tersebut. 

Bukan hanya penerimaan uang pungli yang beragam mulai Rp1 juta-Rp504 juta, level pegawai KPK yang ikut terlibat dalam kasus tersebut juga bermacam-macam. ”Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada yang semacam komandan regu, ada staf biasa, pengawal tahanan, macam-macam,” beber Syamsuddin.

Semuanya melakukan tindak curang dengan menarik pungli dari tahanan kasus korupsi untuk mendapat kemudahan yang sejatinya dilarang oleh KPK. 

Syamsuddin mencontohkan, tahanan kasus korupsi yang diproses hukum oleh KPK dibolehkah membawa telepon genggam dengan memberikan sejumlah uang.
Kemudian pungli juga dilakukan apabila tahanan tersebut ingin mengisi daya telepon genggam tersebut. ”Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan, maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi itu,” terang Syamsuddin. 

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa instansinya menghormati proses yang tengah berjalan di Dewas KPK. Mereka yakin Dewas KPK sudah menjalankan semua tahap pemeriksaan secara profesional sehingga puluhan pegawai KPK itu dibawa sampai sidang etik. Oleh KPK, putusan Dewas KPK juga akan dijadikan sebagai pengayaan dalam proses hukum tindak pidana yang tengah berjalan. 

Ali memastikan, seluruh pimpinan KPK turut mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Dewas KPK. ”Pimpinan KPK menghormati proses yang sedang berlangsung tersebut, karena dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik,” terang dia. 

News Feed