English English Indonesian Indonesian
oleh

Borok di Tubuh KPK

Oleh: Edi Abdullah*

Pemerasan dan pungli menyeruak di KPK. Borok paling memalukan di lembaga antirasuah.

Sebanyak 93 pegawai KPK bakal disidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kasus ini terkait dugaan pungli di Rutan KPK. Keterlibatan mereka dalam kasus pungli tentu sangat memprihatinkan. Apalagi, belum lama ini Ketua KPK Firli Bahuri (kini sudah diberhentikan) juga terjerat kasus serupa yang memeras Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus ini mencetus kepercayaan publik pada KPK akan makin menurun, khususnya dalam upaya pemberantaan kasus korupsi. KPK sebagai lembaga yang memang memiliki kewenangan mencegah dan menindak perilaku korupsi, telah melenceng dari amanat awal pembentukannya.

Nilai pungli yang diduga dilakukan para pegawai KPK tersebut berkisar Rp4 miliar. Angka yang cukup besar. Sangat disayangkan, pungli ini justru dilakukan di Rutan KPK, tempat para tersangka maupun terdakwa kasus korupsi ditahan. Lucunya, para tahanan merupakan pelaku korupsi yang menjadi objek pungli dari pegawai KPK.

Sapu Kotor

Pungli ini jelas sangat bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK selama ini. Perilaku korupsi justru terjadi dari dalam, yakni dalam institusi KPK sendiri. Pepatah hukum pernah dilontarkan oleh mantan Jaksa Agung, Baharuddin Lopa: “Bagaimana mungkin kita akan membersihkan lantai yang kotor dengan sapu kotor. Itu justru akan makin membuat lantai menjadi kotor”.

Karena itu jika ingin membersihkan lantai yang kotor, kita butuh sapu bersih. Dalam menegakkan pemberantasan korupsi, sudah sepantasnya KPK memiliki SDM yang memang bersih dan memiliki integritas yang tinggi, sehingga tidak mudah terjerumus ke dalam perilaku korupsi.

News Feed