English English Indonesian Indonesian
oleh

KPK Hancur di Bawah UU Baru, Dibandingkan Pimpinan, Ada Diskriminasi bagi Pegawai

JAKARTA, FAJAR–Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri tak kunjung ditahan. Tak juga dipecat dalam kasus pelanggaran kode etik berat.

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang merespons putusan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terhadap Firli Bahuri. Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya memerintahkan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, bukan justru memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat.

Saut menilai, itu merupakan bentuk dari kelemahan KPK. Sebab, Dewas KPK tidak diperkenankan untuk memecat Pimpinan KPK.

“Menurut Peraturan Dewas KPK 02 pasal 9, pasal 10 (4) dalam hal sanksi berat memang diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan. Sedangkan, sanksi berat untuk pegawai pasal 10 (5) huruf c diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai komisi pemberantasan korupsi. Jadi berbeda antara untuk Dewan/Pimpinan dan pegawai,” kata Saut, Rabu, 27 Desember.

“Inilah hancurnya KPK dengan UU 19/2019 itu muncul dimana Peraturan Dewas yang tidak egaliter sanksi berat untuk pimpinan dan pegawai berbeda,” cetusnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/12).

News Feed