English English Indonesian Indonesian
oleh

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Iwan CS Terkait Pasar Butung

FAJAR, MAKASSAR — Kuasa Hukum H Iwan Cs, Hari Ananda Gani menganggap Ketua Pengadilan Negeri Makassar harus bertanggung jawab atas kekisruhan Pasar Butung Makassar. Putusan 1276/PK/Pdt/2022 haruslah secepatnya dieksekusi.

“Tidak ada alasan hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk menunda-nunda melakukan eksekusi putusan tersebut di atas,” katanya, Senin, 30 Oktober 2023.

Hari Ananda Gani menjelaskan, Pasar Butung adalah pusat grosir di Makassar yang sementara bersengketa. Namun sengketa tersebut sudah final dan mengikat dengan adanya putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI.

“Sebelum semakin banyak terjadi dugaan penggelapan hukum terhadap pengelolaan pasar butung, maka Ketua Pengadilan harus segera melaksanakan eksekusi dan pihak Pengadilan Makassar telah melakukan aanmaning terhadap putusan tersebut dengan nomor: 14 EKS/2023/PN.Mks jo.nomor.83/Pdt.G/2019/PN.Mks tanggal 28 April 2023,” jelasnya.

Hari Ananda Gani menuturkan bahwa eksekusi Pengadilan adalah kewenangan penuh Ketua Pengadilan Negeri, tidak ada aturan yang melarang eksekusi jika ada pihak yang melakukan perlawanan.

“Saya yakin, jika Ketua Pengadilan Negeri Makassar tidak segera melakukan eksekusi secepatnya terhadap putusan 1276 tersebut diatas, maka kami akan melakukan Pengaduan ke Bawas Mahkamah Agung RI. Kami juga akan mengadukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor: 107/Pdt.G/2023/Pn.Mks ke Bawas Mahkamah Agung RI karena diduga melakukan penggelapan hukum,” tuturnya.

Hari Ananda Gani membeberkan bahwa terkait sengketa pengelolaan pasar butung yang diadili oleh Pengadilan Negeri Makassar terdapat dua putusan yang saling berbenturan dan sangat merugikan pihak klien yang notabenenya telah menang di putusan akhir Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI.

News Feed