English English Indonesian Indonesian
oleh

Hukum Unhas Diskusikan Pulau Rempang

FAJAR, MAKASSAR-Fakultas Hukum melaksanakan diskusi Publik dengan tema Konflik Pertanahan dan Penanganan Dampak Sosial Proyek Strategis Nasional Pulau Rempang Senin, 23 Oktober 2023. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor 3 Universitas Hasanuddin Prof Farida Patittingi dan juga dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof Maskun serta Ketua Departemen Hukum Keperdataan Dr Aulia Rifai. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr Sudirman Saad yang merupakan Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UNHAS.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber memaparkan sejarah terbentuknya BP Batam, berbagai dasar hukum dan perjanjian-perjanjian dalam perjalanan dari waktu ke waktu di wilayah batam hingga membahas proyek Eco-City. Otorita Batam dibentuk pada tahun 1971 hingga akhirnya berubah menjadi BP Batam pada tahun 2007.

Menurut Kepres No.41/1973 Daerah Industri Pulau Batam bahwa Seluruh areal tanah yang terletak di pulau Batam diserahkan dengan hak pengelolaan, kepada Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Wilayah Batam memang difokuskan untuk industri dan pariwisata. Pada tahun 2004, diadakan perjanjian kerjasama pengembangan antara Otorita Batam, Pemerintah Kota Batam, dan PT. Makmur Elok Graha (PT.MEG). Adapun luas wilayah yang diperjanjikan sekitar 17.600 hektar termasuk wilayah rempang. Dalam perjanjian tersebut masing-masing pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.

Saat ini Pengembangan Rempang Eco-City didasarkan pada PERMENKO Bidang Perekonomian No.7/2003. Rencana Investasi dari program tersebut adalah sebesar Rp 381 Triliun dengan kebutuhan tanah seluas kurang lebih 17.000 Hektar. Adapun proyeksi penyerapan tenaga kerja sebesar 306.000 orang. Harapan pemerintah dari adanya program ini adalah mengedepankan kesejahteraan rakyat dari dampak proyek strategis ini nantinya. Nantinya para nelayan yang direlokasi akan diberikan tanah seluas 500 m dengan status hak milik.

Investasi Tahap Peratama XINYI akan diinvestasikan mulai dari tahun 2024 hingga 2029 dengan nilai investasi sebesar Rp 175 triliun dan menyerap 35.000 tenaga kerja. Proyek yang akan dijalankan adalah Photovoltaic Solar Industrial Park (PSIP) dengan luas lahan sekitar 2000 Hektar. Selain itu akan pula proyek Menara Rempang dengan kisaran tinggi 218 meter. Proyek Rempang Eco-City ini diharapkan dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat dan mengembangkan investasi di Indonesia. (*)

News Feed