English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Sulsel Bekali Lantamal Materi Pencegahan Korupsi

FAJAR, MAKASSAR— Tindak pidana korupsi (Tipikor) menjadi musuh bersama. Aksi tersebut menjadi perhatian pelbagai pihak. Hal ini menjadi dasar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mensosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi bagi prajurit TNI Angkatan Laut dalam rangkaikan penerangan hukum di lingkup Markas Komando Pangkalan Utama (Lantamal) VI Makassar di Jalan Yos Sudarso Makassar.

“Dalam penanganan perkara koneksitas perlu dilakukan koordinasi penanganan perkara pidana militer,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Kejati Sulsel M Asri Arief di aula Mako Lantamal VI Makassar, Kamis, (27/07/2023).

Koordinasi tersebut, kata dia, untuk membantu meningkatkan pemahaman tugas pokok serta fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas atau penanganan perkara yang melibatkan sipil dan Tentara Nasional Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi pada kesempatan itu menerangkan bahwa terdapat beberapa perkara Koneksitas yang berhasil ditangani oleh jajaran Jaksa Muda Pidana Militer utamanya penanganan perkara korupsi.

Di antaranya, kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp515 miliar lebih dan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2012-2014 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp127 miliar lebih.

Soetarmi pun mengajak kepada peserta dalam sosialisasi tersebut untuk kenali hukum dan jauhi hukuman, yaitu mengenal jenis-jenis perbuatan korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

News Feed