English English Indonesian Indonesian
oleh

Bola Panas Jabatan Sekprov Sulsel

Itu tentang pemberian pensiun PNS Abdul Hayat, yang telah ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Gubernur Sulsel nomor 882/09/2023, tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun. yang mulai berlaku 1 Mei 2023 dan telah diterima oleh yang bersangkutan pada 29 April 2023.

Terkait surat BKN perihal pembatalan pertimbangan teknis yang dianggap dapat menjadi dasar pembatalan SK pensiun, kata Bustanul, minimal ada tiga hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan.

Pertama, sesuai aturan perundang-undangan, Keppres pemberhentian dalam JPT Madya dan Keputusan Gubernur tentang pengangkatan dalam jabatan pelaksana, sampai saat ini masih dinyatakan sah dan tetap berlaku. Sehingga, tidak ada alasan untuk menunda proses administrasi kepegawaiannya.

Kedua, alasan BKN membatalkan pertimbangan teknis karena adanya gugatan banding dan proses peradilan. Sementara penetapan pertimbangan teknis yang dikeluarkan pada 28 April 2023, sudah dalam status proses peradilan dan telah dinyatakan banding pada 27 April 2023. Sehingga alasan dimaksud tidak dapat dijadikan dasar.

Ketiga, Keputusan Gubernur Sulsel tentang pemberian pensiun Abdul Hayat telah berlaku, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2023. Sementara surat BKN terkait pembatalan pertimbangan teknis, baru dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2023.

Sementara Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Sulsel, Herwin Firmansyah hanya berkomentar singkat terkait kisruh ini. Menurutnya, meski Pertek dibatalkan oleh BKN, namun Keputusan Gubernur Sulsel nomor 882/09/2023 tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun kepada Abdul Hayat, dinyatakan tetap berlaku.

News Feed