English English Indonesian Indonesian
oleh

Bola Panas Jabatan Sekprov Sulsel

Dengan begitu, usul pensiun terhadap PNS tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat diproses, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Alasan dalam surat pembatalan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN yang menegaskan, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan badan atau oejabat tata usaha negara serta tindakan badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat.

Sehingga, adanya gugatan atau perkara yang sedang berproses dalam peradilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak dapat dijadikan dasar pembatalan dan tidak menghalangi proses pemberhentian PNS yang telah mencapai batas usia pensiun.

Mengingat, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA Tahun 2022 Tanggal 30 November 2022 yang menjadi objek gugatan, masih dinyatakan sah dan tetap berlaku.

”PTUN dalam amar putusan perkara nomor : 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023, menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, dan terhadap putusan hakim telah diajukan banding. Dengan demikian, Kepres yang menjadi objek sengketa masih dinyatakan sah dan tetap berlaku dan sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 67 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986,” tagas Bustanul.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel melalui BKD mengajukan usul pensiun Abdul Hayat pada 27 April 2023. Itu telah diverifikasi dan disetujui oleh BKN dengan diterbitkannya pertimbangan teknis Kepala BKN Nomor PD-27300000008, tanggal 28 April 2023.

News Feed