English English Indonesian Indonesian
oleh

Uang Kuliah Tunggal, Dilema Orang Tua Mahasiswa

Uang Kuliah Tunggal (UKT) kerap jadi beban bagi orang tua mahasiswa. Apalagi di tengah inflasi saat ini.

Setiap semester baru, mahasiswa selalu dihadapkan dengan pembayaran UKT untuk melanjutkan studi pada semester berikutnya. Pembayaran tersebut sudah termauk fasilitas, sarana, dan prasarana kampus yang bisa dinikmati.

UKT merupakan kewajiban mahasiswa untuk setiap semester. Bertujuan untuk meringankan beban orang tua dan mahasiswa sesuai dengan pendapatan orang tua. Meski begitu, tetap saja dianggap sebagai beban ganda.

Pemberlakuan UKT merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak 2013. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Secara umum tujuan kebijakan UKT adalah menghapus uang pangkal sehingga biaya kuliah yang harus dibayarkan oleh mahasiswa hanya dilakukan satu kali di setiap semester, dan tidak ada lagi biaya tambahan di luar itu.

UKT tersebut telah menanggung semua kebutuhan mahasiswa setiap semester. Mulai dari biaya yang berkaitan langsung dengan proses akademik, hingga biaya yang sifatnya tidak langsung, seperti biaya perawatan sarana dan prasarana, plus biaya kemahasiswaan.

Sistem UKT merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa terhadap pembayaran uang kuliah dan diterapkan di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. PTN tidak diperbolehkan lagi untuk memungut uang BOP, biaya KKN, biaya wisuda, dll karena semua komponen biaya tersebut sudah “dilebur” menjadi satu komponen pembayaran, yaitu UKT.

News Feed