Hal ini membuat kurangnya mahasiswa mendapatkan fasilitas kampus secara langsung yang seharusnya mereka dapatkan dengan membayar UKT. Ditambah isu Universitas Negeri Makassar yang akan menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH).
Arah Kampus
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dan berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Otonomi PTN BH diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 64.
Hal ini membuat perguruan tinggi berbadan hukum diberi keleluasaan dalam mencari dana tambahan dari pihak lain guna menjalankan aktivitas kampus untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya sehingga adanya peningkatan biaya kuliah.
Hal tersebut membuat seolah PTN-BH tidak lagi berpihak pada masyarakat golongan ekonomi bawah yang ingin menempuh pendidikan tinggi dan terkesan cenderung kepada golongan menangah atas.
Respons mahasiswa terhadap adanya isu bahwa Universitas Negeri Makassar sangat tidak setuju pasalnya banyak yang membuat mahasiswa kontra dengan kebijakan-kebijakan yang nantinya disahkan.
Terjadi beberapa kali aksi untuk menolak Universitas Negeri Makassar menjadi PTN-BH yang dilakukan aliansi mahasiswa sehingga menjadi langkah tepat untuk mencegah birokrasi membatalkan isu perubahan status pada Universitas.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah diatur tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi, dimana pasal tersebut dijelaskan megenai peraturan UKT atau Uang Kuliah Tunggal pada mestinya.