English English Indonesian Indonesian
oleh

Momentum Hari Jadi Wajo, Pekerja Sosial Keagamaan Dilindungi Jamsostek

FAJAR, WAJO-Beri kado terbaik bagi para pekerja. Sebanyak 2000 pekerja sosial keagamaan Kabupaten Wajo memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dari pemerintah Kabupaten Wajo.

Pemberian tanda kepesertaan diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Wajo Amran Mahmud pada rangkaian puncak acara peringatan Hari Jadi Wajo (HJW) ke-624 disengkang yang dihadiri oleh Gubernur Sulsel dan unsur forkopimda Provinsi Sulsel dan pejabat serta tokoh masyarakat Kabupaten Wajo.

Kepala Cabang Utama BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Ishak menuturkan program perlindunhan jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan kepada pengurus dan pengelola sarana ibadah.

“Jadi ini diberikan jaminan masing masing bagi pengelola sara ibadah agama islam, kristen, hindu, dan budha,” ucapnya.

Lebih lanjut Ishak mengatakan bahwa program Jamsostek memberi perlindungan kepada tenagakerja meliputi perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Kalau untuk pekerja keagamaan ini diberikan perlindungan dasar dua program meliputi program perlindungan kecelakaan dalam hubungan kerja, dan program jaminan kematian,” tuturnya.

Ia juga mengatakan perlindungan ini merupakan bukti kepedulian Bupati dan pemerintah daerah terhadap masyarakat pekerja rentan di daerah ini. Pogram Jamsosotek hakikatnya selain berfungsi perlindungan, tetapi juga bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan mencegah terjadinya warga miskin baru, terutama bila terjadi risiko kerja.

“Misal kecelakaan kerja, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, menjamin biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, memberikan pengganti penghasilan santunan sementara tidak mampu bekerja selama sakit akibat kecelekaan kerja, dan masih banyak manfaat lainnya,” paparnya.

“Saya juga menyampaikan penghargaan dan kepada para Bupati dan jajaran yang telah memberikan perhatian kepada pekerja rentan jika diliat dari penghasilan sangat memerlukan dukungan dan perhatian dari pemerintah daerah,” lanjutnya.

Kata dia tahun ini bersama pemerintah daerah dan pihak terkait pihaknya fokus melakukan edukasi dan sosialiasi kepada pekerja mandiri atau bukan penerima upah, seperti kelompok tani, nelayan, pelaku umkm, pedagang pasar, pekerja transportasi online dan lain-lain.

“Hal itu agar setiap masyarakat pekerja dapat memperoleh hak jaminan sosial dan negara hadir saat masyarakat membutuhkan pelayanan yang berkualitas,” katanya

Kemudian berdasarkan data dipihaknya mencatatkan coverage kepesertaan di Sulsel sudah sekitar Rp1,2 juta pekerja telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pekerja tersebut meliputi pekerja sektor formal atau penerima upah, dan pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja harian yang bekerja pada sektor jasa konstruksi.

“Masih terdapat sekitar satu jutaan pekerja yang belum terlindungi program jamsostek, antara lain pekerja sektor pertanian dan nelayan, pekerja transportasi online, dan pekerja rentan yang tersebar di desa dan kelurahan, karakteristik pekerja ini termasuk pekerja mandiri atau bukan penerima upah,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wajo, Afriani mengatakan tenaga kerja yang telah terlindungi di Kabupaten Wajo sebanyak 30.200 tenaga kerja dengan jumlah pemberi kerja atau badan usaha sebanyak 1.300 sementara jumlah klaim yang dibayarkan pada 2022 sebesar Rp44.7 miliar dengan jumlah kasus 2.795 klaim.

“Sebahagian besar pemberi kerja telah memberikan perlindungan kepada pekerjanya, dan bersama instansi terkait kami akan fokuskan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha UMKM termasuk petani dan nelayan,” terangnya. (sae)

News Feed