English English Indonesian Indonesian
oleh

Putusan Perdata Harus Jadi Rujukan

MAKASSAR, FAJAR— Kakek berusia 85 tahun, Gaddong Dg Ngewa kini masih diduduk di kursi pesakitan. Dia ditahan karena diduga melakukan penyerobotan lahan.

Perkara tersebut telah masuk rana persidangan. Akan tetapi, sebelum perkara pidana telah dilakukan gugatan keperdataan. Dimana Mahkama Agung menolak gugatan pemohon PT Dillah Anugrah Tanamal.

Penasihat Hukum terdakwa Gaddong Dg Ngewa, Herry Syamsuddin mengatakan kasus yang menjerat kliennya dikarenakan laporan penyerobotan lahan. Dimana sebelumnya perkara tersebut telah dilakukan gugatan perdata dan dimenangkan kliennya sebagai pihak tergugat.

Sehingga secara hukum kasus pidana yang menjerat klienya juga harus dihentikan. Selain pihaknya sejak awal tidak mengerti alur yang digunakan penyidik dan kejaksaan.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkah Agung (Perma) no 1 Tahun dasarkan UU No. 1 Tahun 1956 disebutkan “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Tujuannya putusan tersebut menjadi jelas bahwa dalam terjadinya perkara perdata dan pidana, dapat dilakukan pemutusan terlebih dahulu perkara perdata sebelum memutus perkara pidana.

“Mahkamah Agung (MA) pun pernah menjatuhkan putusan untuk melakukan penundaan perkara pidana dengan terlebih dahulu menunggu penyelesaian perdata. Sebagaimana tertuang dalam Putusan MA No. 628 K/Pid/1984, dimana dalam putusan tersebut MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan memerintahkan untuk menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai status kejelasan kepemilikan tanah (perdata). Hal ini dikarenakan, apabila status keperdataan belum memiliki kejelasan, maka perkara pidana tidak dapat dilanjutkan,” kata Herry, Jumat, 27 Januari, 2023.

News Feed